Meeting Sosialisasi Desa Aman Covid-19 dan BLT Desa Tahun 2021 diikuti oleh seluruh Camat Kabupaten Tanah Laut, untuk di Kecamatan Bati-Bati sendiri selain Camat Bati-Bati Aan Norhuda, S. Sos juga turut dihadiri oleh para Kepala desa dan BPD se-Kecamatan Bati-Bati, Rabu Siang (17/3).
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa khususnya di Kab. Tanah Laut didasari oleh Peraturan Bupati Tanah Laut Tentang Desa Aman Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai Desa. Sosialisasi tersebut diadakan oleh Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta sambutan sosialisasi oleh Bupati Tanah Laut H. Sukamta.
Hasil dari sosialisasi tersebut meliputi :
Desa Aman Covid-19 :
1. Membentuk Posko Desa
2. Pendanaan Kegiatan Penanganan Pandemi Covid-19 paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa
3. Membentuk dan menetapkan Relawan Desa Aman Covid-19
Tugas Relawan Desa Aman Covid-19 :
a. Melakukan sosialisasi tentang adaptasi kebiasan baru
b. Mendata penduduk rentan sakit
c. Mendata keluarga yang berhak manfaat atas bantuan sosial
d. Menyedikaan tempat cuci tangan
e. Melakukan penyemprotan disinfektan
Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa :
1. Berdasarkan Kartu Keluarga
2. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa
3. Tidak termasuk dalam bantuan sosial lainnya dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten
4. Prioritas usia non-produktif, lansia hidup sendiri, dan disabilitas
5. Memenuhi minimal 7 dari 14 syarat penerima BLT
Proses BLT Desa :
a. Dimulai dari Pemerintah Desa
b. Pendataan Calon Penerima Bantuan
c. Musyawarah Desa
d. Sinkronisasi Data dengan Dinas Sosial
e. Pengesahan Camat
f. Peraturan Kepala Desa
g. APBDesa Perubahan
h. Terakhir, Penyaluran Bantuan