Camat Bati-Bati di Posko PPKM Mikro di Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, pada hari Rabu 24 Februari 2021.
PPKM Mikro adalah kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Pemerintah menerapkan kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan penularan Covid-19 yang semakin meluas.
Melalui PPKM Mikro, pengendalian akan ditekan di level terkecil, yakni RT/RW atau desa dan kelurahan di Kecamatan Bati-Bati. Oleh karenanya, dibutuhkan pembentukan posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19, salah satunya di Desa Ujung.
Pemerintah masih melakukan cara-cara yang sudah dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 tersebut. Misalnya, memasang spanduk berisikan pesan untuk mematuhi protokol kesehatan maupun mengingatkan masyarakat secara langsung tentang pentingnya mencegah penularan Covid-19.