Mengingat pentingnya masyarakat untuk mengetahui Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 dan Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Camat Bati-Bati pimpin langsung sosialisasi perbup ini ke tempat-tempat yang biasanya menjadi titik kerumunan orang banyak.
Dengan adanya giat ini, diharapkan masyarakat mengetahui adanya aturan bagi yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan mendapatkan peringatan bertahap sampai dengan denda sebesar Rp 100 ribu.