INFORMASI PELAYANAN
KANTOR KECAMATAN BATI-BATI

Khusus pelayanan kependudukan seperti:

  • Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak
  • Akta Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan (Non Muslim)
  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia, dan SKTT WNA

Segera diupdate

Segera diupdate

Persyaratan:

  • Rekomendasi Surat Ijin Keramaian dari desa
  • Kartu keluarga (KK) asli pemohon
  • Fotokopi KK pemohon
  • Buku register

Segera diupdate

Segera diupdate

Segera diupdate

@2024 | Kecamatan Bati-Bati