SI ADING KAKA hadir sebagai solusi inovatif yang mengintegrasikan layanan Kantor Kecamatan Bati-Bati dan KUA Bati-Bati. Memangkas proses birokrasi manual melalui pertukaran data otomatis demi efisiensi dan kepastian layanan publik.
Sistem secara otomatis mengambil data yang telah diinput oleh petugas KUA ke dalam sistem Kecamatan.
Inovasi terpadu yang memberikan kepastian, efisiensi, dan keakuratan administrasi publik.
Mendapatkan kepastian layanan dispensasi nikah yang jauh lebih cepat, transparan, dan terbebas dari kendala keterlambatan berkas akibat proses manual.
Mempermudah koordinasi penerbitan permohonan dispensasi ke Kecamatan tanpa perlu tindak lanjut manual yang berbelit, menjaga kepatuhan terhadap PMA No. 30/2024.
Meminimalkan beban input data bagi petugas Kecamatan. Penomoran dan penanggalan otomatis mencegah kesalahan ketik serta penomoran ganda.
Empat langkah mudah dari pendaftaran hingga penerbitan surat dispensasi Camat.
Masyarakat mendaftar di KUA. Jika kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, KUA memproses permohonan dispensasi.
Petugas KUA menginput data diri calon pengantin serta penerbitan surat permohonan dispensasi kepada Camat.
Sistem SI ADING KAKA menarik data dari KUA. Algoritma komputer langsung menyusun format penomoran dan tanggal surat Kecamatan.
Petugas Kecamatan menerbitkan Surat Dispensasi Nikah dengan cepat, akurat, dan tanpa perlu input data ulang.