INFORMASI PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
KANTOR KECAMATAN BATI-BATI

  1. Surat kehilangan dari kepolisian
  2. Surat keterangan pindah (bagi pendatang)
  3. Fotokopi dokumen pendukung
    • Surat kelahiran (tambah anggota KK)
    • Akta nikah/cerai
    • Akta kematian

1. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Surat keterangan pengganti E-KTP
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika E-KTP hilang)
  3. E-KTP lama/rusak

Segera diupdate

Persyaratan:

  • Rekomendasi Surat Ijin Keramaian dari desa
  • Kartu keluarga (KK) asli pemohon
  • Fotokopi KK pemohon
  • Buku register

Segera diupdate

Segera diupdate

Segera diupdate

@2024 | Kecamatan Bati-Bati