INFORMASI PELAYANAN
KANTOR KECAMATAN BATI-BATI

Waktu Pelayanan

  • Pelayanan Kecamatan Bati-Bati
    • Senin – Kamis: 08.00 s.d. 16.30
    • Jumat: 08.00 s.d. 11.30
  • Pelayanan Pencatatan Sipil
    • Senin s.d. Rabu: 08.00 s.d. 16.30
    •  Kamis: Libur 
    • Jumat: 08.00 s.d. 11.30

Khusus pelayanan pencatatan sipil seperti:

  • Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak
  • Akta Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan (Non Muslim)
  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia, dan SKTT WNA

Persyaratan:

  • Surat Permohonan Dispensasi Nikah oleh Kepala KUA Kecamatan Bati-Bati.

Layanan cepat pembuatan Surat Dispensasi Nikah dapat menggunakan aplikasi SI ADING KAKA, Klik Disini

Segera diupdate

Persyaratan:

  • Rekomendasi Surat Ijin Keramaian dari desa
  • Kartu keluarga (KK) asli pemohon
  • Fotokopi KK pemohon
  • Buku register

Segera diupdate

Segera diupdate

Segera diupdate

@2024 | Kecamatan Bati-Bati