Kecamatan Bati-Bati Tingkatkan Akses Pelayanan, Luncurkan Sistem Dispensasi Nikah Terintegrasi

Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut — Sebagai upaya memperkuat pelayanan publik kepada masyarakat, Kantor Kecamatan Bati-Bati kini menghadirkan sejumlah layanan unggulan yang ditujukan untuk mempermudah akses warga terhadap layanan administratif.

Salah satu terobosan terbaru adalah aplikasi SI ADING KAKA (Sistem Informasi Aplikasi Dispensasi Nikah Terintegrasi Kecamatan dan KUA), yang memungkinkan proses pengajuan dispensasi nikah dilakukan secara cepat, efektif, dan terintegrasi antar instansi, Kantor Kecamatan Bati-Bati dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati.

Camat Bati-Bati, Noor Hilmi, S.Sos., menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan agar warga tidak merasa dipersulit oleh birokrasi. “Dengan adanya aplikasi SI ADING KAKA, kami harap proses dispensasi nikah menjadi lebih mudah dan cepat, tanpa harus berlama-lama mengurus berkas,” ujarnya.

Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan inovasi tersebut. Sebagian layanan lainnya seperti surat keterangan tidak mampu, surat keterangan catatan kepolisian, izin keramaian, surat keterangan ahli waris, dan lain-lain juga tengah diperbarui informasinya di website kecamatan agar masyarakat mendapat kemudahan terkait kelengkapan dokumen persyaratan. Sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik akibat berkas persyaratan tidak lengkap.

Dengan langkah-langkah ini, Kecamatan Bati-Bati berharap tercipta pelayanan publik yang tidak hanya cepat dan tepat tetapi juga transparan dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Layanan Dispensasi Nikah secara online ini dapat diakses melalui tombol di bawah ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses