
Kecamatan Bati-Bati meraih penghargaan sebagai SKPD terbaik III dalam Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik Melalui PPID Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024. Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto kepada PPID Pelaksana Kecamatan Bati Bati, Noor Hilmi bertempat di Studio Radio Tuntung Pandang FM, Rabu (27/3/2025).
Bupati Tanah Laut mengapresiasi keaktifan Kecamatan Bati-Bati dalam menunaikan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008.
“Mantab. Satu-satunya Kecamatan yang mencapai target PPID”, ujar Bupati Tanah Laut kepada Pejabat PPID Kecamatan Bati-Bati.
Bupati berharap dengan adanya pemberian penghargaan ini dapat memacu seluruh SKPD untuk lebih berperan aktif dalam pengelolaan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi Kabupaten Tanah Laut Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Rika Amalia, S.STP, M.Si menyampaikan apresiasi kepada seluruh SKPD yang berperan aktif dalam pengelolaan Keterbukaan informasi Publik di Kabupaten Tanah Laut sehingga pada Monev Komisi informasi Publik Kalimantan Selatan Kabupaten Tanah Laut menduduki peringkat kedua Se kalimantan selatan dengan meraih predikat menuju informatif dengan skor 85,89.
Rika menambahkan penghargaan ini diberikan berdasarkan capaian 100% publikasi dokumen informasi publik, kesadaran dan keaktifan tim PPID dalam melakukan publikasi tanpa harus diminta mengingat publikasi PPID sendiri merupakan amanat undang-undang dan wajib dilaksanakan.
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Melalui PPID, kebutuhan masyarakat akan informasi yang dibutuhkan dapat terpenuhi secara terbuka dan mudah diakses serta memberikan pelayanan informasi sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.